Pemkab Bogor : Pemerintah Kabupaten Bogor kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kabupaten Bogor.
Perpanjangan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/174/Kpts/Per-UU/2021 berlaku mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021 yang berlaku di wilayah administrasi Pemkab Bogor.
“Kami memperpanjang pembatasan sosial berskala besar melalui PPKM berbasis mikro,” kata Bupati Bogor Ade Yasin dilansir dari Antara, Selasa (23/2/2021).
Menurut Ade Yasin, aturan yang diterapkan tetap serupa dengan PPKM jilid pertama, yakni berisi sembilan poin.
Pertama, membatasi tempat dengan menetapkan bekerja dari rumah atau “work from home” (WFH) sebanyak 50 persen. Kedua, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Ketiga, sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan dan lain-lain yang terkait kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.
Keempat, kegiatan restoran layanan makan di tempat hanya dibolehkan 50 persen dari kapasitas. Kemudian layanan pesan antar diizinkan sesuai jam operasional restoran.
Baca juga : Pemkab Bogor Perpanjang PPKM Berbasis Mikro Hingga 22 Februari 2021
Kelima, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB. Keenam, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan. Ketujuh, tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen. (Antara).
Kedelapan, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kesembilan, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum sebanyak 50 persen.
Hal demikian dilakukan demi memutus mata rantai penyeberan Virus Covid-19, sebab bila tidak dilakukan penanganan melalui kebijakan dari pihak pemerintah masyarakat terkesan mengabaikan
Dengan adanya kebijakan yang telah dikeluarkan dari Pemerintah Kabupaten maka masyarakat diharapkan dapat mematuhi dan mengikuti setiap instruksi dan arahan dari pemerintah kabupaten.
“Demikian pesan ini disampaikan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, PPKM Berbasis Mikro dilakukan dengan pembentukan Pos Komando (Posko) di level
Desa dan Kelurahan dengan melibatkan setiap unsur elemen baik itu dari TNI, Polri, Tokoh Agama serta Relawan lainnya, diharapkan dapat bahu membahu memberantas
Covid-19 melalui kesadaran yang ditumbuhkembangkan “Bogor Sehat, Indonesia Maju”, tulis Bupati Bogor,Ade Yasin.